PKS dan PPP: Proses "Bail Out" Cacat Hukum
By Unknown - Kamis, 18 Februari 2010
BI melakukan perbuatan melawan peraturannya sendiri. Melalaikan tugasnya.
Hal ini berbeda sama sekali dengan pandangan partai koalisinya, Demokrat. Ada 14 poin pandangan Fraksi PKS yang disampaikan Andi Rahmat, mulai dari merger hingga penyertaan modal sementara diluncurkan. Akuisisi dan merger tiga bank menjadi Bank Century dinilai terjadi atas pembiaran dan pelanggaran peraturan oleh Bank Indonesia sebagai pemberi izin dan eksekutor.
"Setelah merger pun, terus terjadi berbagai praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran oleh pengurus bank, pemegang saham, dan pihak terkait yang merugikan Century sekurang-kurangnya Rp 6,3 triliun yang kemudian akhirnya ditutup dengan dana PMS pasca-bail out," tuturnya dalam pembacaan pandangan sementara fraksi, Senin (8/2/2010).
Pelanggaran-pelanggaran itu pun tidak ditindak tegas oleh BI sebagai pengawas. Ketika krisis dan Century goyah, BI terindikasi kuat melakukan langkah-langkah agar Bank Century mendapat fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP).
Menurut Andi, Bank Century sejak awal dapat terus bertahan memang karena keistimewaan yang diberikan oleh BI. Seolah sepakat dengan PKS, PPP menyatakan bahwa BI telah memberikan keistimewaan kepada Bank Century hingga melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri tentang persyaratan tata cara merger, kualitas aktiva produktif, hingga penilaian kemampuan dan kepatutan pengelola bank.
"Atas dasar ini, PPP berpendapat BI melakukan perbuatan melawan peraturannya sendiri. Melalaikan tugasnya. Lalai dalam menerapkan peraturan secara prudent dan konsisten," ujar juru bicaranya, Romahurmuzi.
Selain itu, mereka juga mencatat bahwa pembentukan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Komite Koordinasi (KK) masih menyisakan persoalan hukum hingga sekarang.
sumber: www.kompas.com
Follow our blog on Twitter, become a fan on Facebook. Stay updated via RSS
test