KPU Banten Tetapkan Kampanye dengan Sistem Blok
By Unknown - Rabu, 28 September 2011
SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menetapkan sistem kampanye Pilgub Banten 2011 menggunakan sistem blok, tidak dengan sistem zona seperti di¬ren¬canakan sebelumnya.
Penetapan sis¬tem ini di¬putuskan dalam rapat KPUD Ban¬ten bersama per¬wakilan tim kam¬panye pa¬sangan calon gubernur dan wakil gubernur, di kantor KPUD Banten, kemarin dan akan disahkan, Kamis 22 September besok.
Mengacu pada keputusan tersebut, setiap pasangan calon akan di¬berikan jadwal per hari tanpa aktivitas kampanye dari pasangan calon lain. Pasangan calon juga bebas memilih lo¬kasi kampanye di delapan kabupaten/kota.
Karena kam¬panye terbuka baru dimulai pada 7–18 Oktober, maka setiap pa¬sangan calon otomatis hanya memiliki empat hari waktu kampanye.
Berikut urutan jadwal kampanye untuk ketiga pasangan calon:
-Pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno mendapat jadwal kampanye pada 9, 12, 15, dan 18 Oktober.
-Pasangan Wahidin Halim-Irna Narulita mendapat jadwal kampanye pada 8, 11, 14, dan 17 Oktober, dan
-Pasangan Jazuli Juwaini, MA. - H. Makmun Muzakki mendapat jadwal kampanye pada 7, 10, 13, dan 16 Oktober.
Ketua Pokja Kampanye KPU Provinsi Banten Didih M Sudi mengatakan, perubahan sistem kampanye dari zona ke blok ini, secara otomatis mengurangi jatah waktu kampanye pasangan calon. “Jika sistem zona, setiap pasangan calon mendapatkan jatah 12 kali kampanye. Namun dengan sistem blok ini, mereka hanya mendapatkan empat kali kampanye,” katanya, Rabu (21/9/2011).
Jadwal kampanye ditetapkan mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB dan tidak boleh ada aktivitas kampanye pada malam hari. Didih meminta pasangan calon mematuhi rambu-rambu yang telah disepakati selama pelaksanaan kampanye.
Didih menambahkan, setiap KPU kabupaten dan kota juga sudah me¬netapkan lokasi kampanye pasangan calon dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat keamanan.
Lokasi-lokasi yang sudah ditentukan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Kabupaten Serang ditetapkan lokasi kampanye di Alun-alun Anyer, Alun-alun Kramatwatu, dan Lapangan Asem Cikande.
b. Kota Serang di Alun-alun Timur Kota Serang dan Lapangan Ka¬wasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug.
c. Kota Cilegon di la¬pangan Panca Puri Gunung Sugih, Lapangan Sumampir, dan Lapangan SPIJ Cilegon.
d. Kabupaten Pandeglang di Alun-alun Menes, lapangan Cibaliung, dan lapangan Sampang Jaha.
e. Kabupaten Lebak di Stadion Ona Rangkasbitung, lapangan Kecamatan Cimuncang, Alun-alun Kecamatan Bayah, dan Alun-alun Kecamatan Malingping.
f. Kabupaten Tangerang di lapangan Teluk Naga, Lapangan Rajeg, Lapangan Tigaraksa, dan Lapangan Balaraja.
g. Kota Tangerang ditetapkan Alun-alun Ahmad Yani, Lapangan PAP II, Lapangan Rawa Kam¬bing, dan Lapangan Rawacana, dan
h. Kota Tangerang Selatan hanya satu tempat yakni lapangan Bola Cilenggang, Serpong.
(ded)[Sumber: Yasser Ali Harakan - Okezone.com]
Penetapan sis¬tem ini di¬putuskan dalam rapat KPUD Ban¬ten bersama per¬wakilan tim kam¬panye pa¬sangan calon gubernur dan wakil gubernur, di kantor KPUD Banten, kemarin dan akan disahkan, Kamis 22 September besok.
Mengacu pada keputusan tersebut, setiap pasangan calon akan di¬berikan jadwal per hari tanpa aktivitas kampanye dari pasangan calon lain. Pasangan calon juga bebas memilih lo¬kasi kampanye di delapan kabupaten/kota.
Karena kam¬panye terbuka baru dimulai pada 7–18 Oktober, maka setiap pa¬sangan calon otomatis hanya memiliki empat hari waktu kampanye.
Berikut urutan jadwal kampanye untuk ketiga pasangan calon:
-Pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno mendapat jadwal kampanye pada 9, 12, 15, dan 18 Oktober.
-Pasangan Wahidin Halim-Irna Narulita mendapat jadwal kampanye pada 8, 11, 14, dan 17 Oktober, dan
-Pasangan Jazuli Juwaini, MA. - H. Makmun Muzakki mendapat jadwal kampanye pada 7, 10, 13, dan 16 Oktober.
Ketua Pokja Kampanye KPU Provinsi Banten Didih M Sudi mengatakan, perubahan sistem kampanye dari zona ke blok ini, secara otomatis mengurangi jatah waktu kampanye pasangan calon. “Jika sistem zona, setiap pasangan calon mendapatkan jatah 12 kali kampanye. Namun dengan sistem blok ini, mereka hanya mendapatkan empat kali kampanye,” katanya, Rabu (21/9/2011).
Jadwal kampanye ditetapkan mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB dan tidak boleh ada aktivitas kampanye pada malam hari. Didih meminta pasangan calon mematuhi rambu-rambu yang telah disepakati selama pelaksanaan kampanye.
Didih menambahkan, setiap KPU kabupaten dan kota juga sudah me¬netapkan lokasi kampanye pasangan calon dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat keamanan.
Lokasi-lokasi yang sudah ditentukan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Kabupaten Serang ditetapkan lokasi kampanye di Alun-alun Anyer, Alun-alun Kramatwatu, dan Lapangan Asem Cikande.
b. Kota Serang di Alun-alun Timur Kota Serang dan Lapangan Ka¬wasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug.
c. Kota Cilegon di la¬pangan Panca Puri Gunung Sugih, Lapangan Sumampir, dan Lapangan SPIJ Cilegon.
d. Kabupaten Pandeglang di Alun-alun Menes, lapangan Cibaliung, dan lapangan Sampang Jaha.
e. Kabupaten Lebak di Stadion Ona Rangkasbitung, lapangan Kecamatan Cimuncang, Alun-alun Kecamatan Bayah, dan Alun-alun Kecamatan Malingping.
f. Kabupaten Tangerang di lapangan Teluk Naga, Lapangan Rajeg, Lapangan Tigaraksa, dan Lapangan Balaraja.
g. Kota Tangerang ditetapkan Alun-alun Ahmad Yani, Lapangan PAP II, Lapangan Rawa Kam¬bing, dan Lapangan Rawacana, dan
h. Kota Tangerang Selatan hanya satu tempat yakni lapangan Bola Cilenggang, Serpong.
(ded)[Sumber: Yasser Ali Harakan - Okezone.com]
Follow our blog on Twitter, become a fan on Facebook. Stay updated via RSS
0 komentar for "KPU Banten Tetapkan Kampanye dengan Sistem Blok"