May 02, 2025
 
Advertisement

Latest News

  1. Pilwalkot Bandung 2013 Resmi Diikuti Delapan Pasang Calon
  2. Assassinasi PKS Dalam Renungan Kisah Yusuf AS (Ayat 7-10)
  3. Luthfi Hasan Ishaq (LHI) Mengaku Kenal Ahmad Fathanah
  4. Pemuda Muhammadiyah Dukung Anis Matta Benahi PKS
  5. Konspirasi dengan Target PKS Karena Lantang Menentang Impor Daging
  6. Badai "SAPI" Bukan Kiamat Bagi PKS

DAERAH

Bandung - KPU Kota Bandung menetapkan delapan pasang calon wali kota dan wakil wali Kota Bandung periode 2013-2013. Ketetap...

Published by Admin

DUNIA

Sumber di pertemuan mengatakan, sejumlah pertemuan antara Fatah dan Hamas di Kairo telah menghasilkan enam kesepakatan mendasar, ...

Published by Admin

PEREMPUAN

Jakarta: Pemerintah diminta segera membebaskan 20 anak buah kapal(ABK )  dari PT Samudera Indonesia yang disandera perompak ...

Published by Admin

PEMUDA

Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Instambul — Para aktivis Islam perlu membuka diri, serta membangun relasi dan kerja sama ya...

Published by Admin

UST. HILMI AMINUDDIN

Taufik Ridho, Anis Matta, KH. Hilmi Aminuddin, KH. Surahman Hidayat [...]

Published by Admin
06 Feb 2013 0 comments

Tiga Makna Kelahiran Assalamu’alaikum Wr. WbKepada seluruh tamu undangan yang K [...]

Published by Admin
20 Apr 2011 0 comments

 BANDUNG - Partai Keadilan Sejahtera adalah partai kader. Pimpinan PKS di [...]

Published by Admin
07 Apr 2011 0 comments

ANIS MATTA

Anis Matta - Konsolidasi Kader PKS Di Sumatera Utara [...]

Published by Admin
06 Feb 2013 0 comments

Ulama-Ulama muda Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) [...]

Published by Admin
06 Feb 2013 0 comments

Bonie Hargen (Pengamat) - Anis Matta (Presiden PKS) [...]

Published by Admin
06 Feb 2013 0 comments

Ahli Hukum: Tak Ada Unsur Pidana Insiden Kain Merah Putih HUT PKS

By Unknown - Minggu, 24 April 2011

Jakarta - Aksi injak-injak kain merah putih berukuran 2x6 meter dalam acara Ultah ke-13 PKS di Tasikmalaya dinilai tidak mengandung unsur pidana. Menurut ahli hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakir, batasan bendera sudah tegas diatur dalam undang-undang, yaitu aturan ukuran bendera.

"Tidak ada unsur pidana karena yang dimaksud dengan bendera negara sudah diatur tegas ukurannya dalam UU No 24/2009 tentang UU Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan," kata Mudzakir kepada detikcom, Minggu (24/4/2011).

Menurutnya, insiden di Tasikmalaya dengan ukuran kain 2x6 meter, tidak memenuhi unsur bendera. Dalam UU disebutkan yaitu untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan menggunakan bendera ukuran 200cm x 300cm , untuk penggunaan di lapangan umum 120 cm x 180 cm dan untuk penggunaan di ruangan 100 cm x 150 cm.

Adapun untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden 36 cm x 54 cm, untuk penggunaan di mobil pejabat negara 30 cm x 45 cm dan untuk penggunaan di kendaraan umum 20 cm x 30 cm

Sedangkan untuk penggunaan di kapal 100 cm x 150 cm,  untuk penggunaan di kereta api 100 cm x 150 cm , untuk penggunaan di pesawat udara 30 cm x 45 cm dan untuk penggunaan di meja 10 cm x 15 cm .

"Kalau ukuranya 2x6 meter itu bukan bendera. Kalau bukan bendera, menginjaknya bukan pidana," terang tim perumus perubahan KUHP/KUHAP ini.

Aturan yang tegas tentang ukuran bendera ini untuk menghindari kriminalisasi penggunaan warna merah putih. Seperti kain merah putih yang dipakai Pramuka, umbul-umbul, ikat kepala dan sebagainya.

"Kalau siapa saja yang memakai kain merah putih, banyak sekali yang dikriminalkan dong. Pemain olahraga banyak banget tuh," tutur Mudzakir. (asp/rdf)

Sumber: http://www.detiknews.com

Follow our blog on Twitter, become a fan on Facebook. Stay updated via RSS

0 komentar for "Ahli Hukum: Tak Ada Unsur Pidana Insiden Kain Merah Putih HUT PKS"

Leave a Reply

Pages 22123456 »
Advertisement