-
Do you need help?
Tampilkan postingan dengan label Kota Cilegon. Tampilkan semua postingan
![]() |
| Mantan Walikota Cilegon, Tubagus Aat Syafaat |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap Mantan Walikota Cilegon, Tubagus Aat Syafaat, Jumat (25/5), setelah diperiksa selama hampir 6 jam oleh penyidik KPK.
Aat yang keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.45 Wib, terlihat lemas. Sebelumnya pengacara Aat, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya sedang dalam kondisi tidak sehat akibat sakit jantung yang dideritanya. Aat juga tidak berkomentar saat ditanya wartawan tentang penahanannya.
Aat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari di Pemkot Cilegon itu langsung meninggalkan gedung KPK, diangkut mobil tahanan menuju Rutan Cipinang untuk penahanan 20 hari kedepan.
Kasus yang menjerat Aat bermula dari kesepakatan antara PT Krakatau Steel dengan Pemkot Cilegon, tentang tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dan Dermaga Kota Cilegon. Dari kesepakatan itu, Pemkot Cilegon menyerahkan 65 hektare lahannya di Kelurahan Wanasri ke PT KS untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco.
Sedangkan PT KS menyerahkan tanah seluas 45 hektar di Kelurahan Kubang Sari kepada Pemkot Cilegon untuk digunakan sebagai dermaga Kota Cilegon. Tapi KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam riuslag itu.
Dari hitungan KPK terdapat kerugian negara sekitar Rp 11 miliar. Oleh KPK, Aat yang menjadi Wako Cilegon periode 2005-2010 dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu Pengacara Aat, Maqdir Ismail soal penahanan kliennya mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada KPK sejak Senin kemarin agar kliennya tidak ditahan, karena Aat dalam kondisi yang sangat sakit.
"Akan tetapi ternyata KPK punya pertimbangan lain, mereka tetap tahan. Saya sangat keberatan dan kecewa betul dengan cara-cara seperti ini," ujar Maqdir kepada wartawan.
Maqdir menilai ada perbedaan perlakuan yang dilakukan KPK terhadap kliennya. Karena ada pihak pihak yang berkali-kali dipanggil KPK sebagai tersangka sejak tahun lalu, tapi sampai hari ini tidak pernah dilakukan penahanan.
"Ini ada semacam perbedaan perlakuan ini, ada diskriminasi yang dilakukan oleh Pimpinan KPK. Seandainya Pak Aat dalam kondisi sehat, tidak sakit, itu tidak ada masalah," ujar Maqdir.
Bahkan menurut Maqdir, dokter jantung yang menangani Aat sudah menyarankan pada Rabu kemarin agar kliennya melakukan operasi pemasangan sten. Namun hal itu diurungkan Aat karena dia ingin menjalani pemeriksaan terlebih dulu di KPK.
"Beliau hormati KPK, dan minta operasi pemasangan sten di jantungnya tunda Senen depan karena dia ingin ikuti dulu pemeriksaan di KPK. Ini sudah saya sampaikan juga ke pimpinan KPK," jelas Maqdir dengan nada kecewa.
Dia tidak membantah bahwa sebelum ditahan KPK, kliennya sudah lebih dulu diperiksa oleh dokter KPK, namun itu sekedar melakukan memeriksa tensi Aat.
"Tapi kan tidak bisa mereka tau kondisi jantungnya seperti apa. Kalau seandainya nanti terjadi apa-apa dalam kondisi stress seperti ini, siapa yang bertanggungjawab," tanya Maqdir.
Ditanya soal upaya penangguhan penahanan, pencara Aat mengaku akan mengikuti proses yang dijalankan KPK.
Sementara itu Jubir KPK Johan Budi salam siaran persnya mengatakan mengatakan penahanan AS dilakukan untuk 20 hari kedepan di Rutan Cipinang. "Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana koprupsi dalam pembangunan dermaga Testle Kubangsari di Pemkot Cilegon tahun anggaran 2005-2010, KPK menahan tersangka AS untuk 20 hari kedepan," kata Johan.(Fat/jpnn) [Sumber: jpnn.com].
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/5/2012), menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost. Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Dermaga Kobangsari, Cilegon, Provinsi Banten.
Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus pembangunan dermaga Kobangsari.
(Priharsa Nugraha)
Richard akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus itu, mantan Walikota Cilegon, Aat Syafaat.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus pembangunan dermaga Kobangsari," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Selasa.
Namun, belum diketahui keterkaitan Richard dalam kasus ini. Adapun kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Kobangsari, Cilegon, ini bermula saat Pemerintah Kota Cilegon menyetujui nota kesepahaman dengan PT Krakatau Steel terkait tukar guling lahan untuk pembangunan Pabrik Krakatau Posco dan dermaga Kota Cilegon. Pemerintah Kota Cilegon sepakat menyerahkan lahan seluas 65 hektare di Kelurahan Kobangsari kepada PT Krakatau Steel untuk keperluan membangun pabrik tersebut. Sebagai gantinya, Krakatau Steel harus menyerahkan tanah seluas 45 hektare kepada Pemerintah Kota Cilegon untuk pembangunan dermaga pelabuhan.
Berdasarkan laporan masyarakat, diduga ada indikasi penerima hadiah atau suap serta penyalahgunaan wewenang terkait tukar guling tersebut. Ada dugaan timbulnya kerugian negara senilai Rp 11 miliar dalam kasus ini.
KPK kemudian menetapkan Aan yang saat itu menjabat Wali Kota Cilegon sebagai tersangka. Sebelumnya, KPK memeriksa Direktur Utama PT Krakatau Steel, Fazwar Bujang dan Sekretaris Daerah Cilegon, Abdul Hakim Lubis sebagai saksi.
[Sumber: kompas.com]
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar menyidik kasus dugaan korupsi dalam proyek Pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari di Pemkot Cilegon.
Setelah memanggil Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Abdul Hakim Lubis beberapa waktu lalu, kini giliran anggota DPRD Kota Cilegon diperiksa KPK.
Sebagaimana diagendakan KPK, hari ini pemeriksaaan dilakukan terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Cilegon, diantaranya Nana Sumarna, Hj.Hayati Nufus, Drs.H Adad Musadaad, dan Oji Armuji.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Mantan Walikota Cilegon, Aat Syafaat sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Dugaan korupsi pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari Kota Cilegon ini diduga terkait dengan tukar guling 65 hektar lahan untuk pembangunan Pabrik Krakatu Posco dan Pelabuhan Kota Cilegon antara pihak Pemerintah Kota Cilegon dengan PT. Krakatau Steel.
Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (21/5) kepada wartawan menyebutkan, empat anggota DPRD Kota Cilegon tersebut diperiksa sebagai saksi. "Saksi untuk kasus Dermaga Cilegon," ujar Priharsa.(Fat/jpnn) [Sumber: jpnn.com].
"Pokoknya saya hanya memberikan penjelasan secara keseluruhan saja," tutur Fawzar saat ditanya wartawan seputar pemeriksaan yang dijalaninya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/5).
Fazwan pun tampak enggan memberikan keterangan lebih jauh mengenai dugaan kasus suap dalam proses tukar guling tanah antara pemerintah kota Cilegon dengan PT Krakatau Steel untuk pembangunan pabrik Posco. "Tidak ada yang perlu saya jelaskan (soal dugaan mark up maupun suap). Semuanya ringan-ringan saja (penjelasan pemeriksaan). Cuma yang saya ketahui saja," tandasnya sambil terburu-buru memasuki mobil Toyota Fortuner Hitam bernomor polisi B 1067 SJE.
Diketahui, KPK saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi terkait tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dan Pelabuhan Kota Cilegon antara Pemerintah Kota Cilegon dengan PT Krakatau Steel. Dalam pelaksanaan kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dengan PT Krakatau Steel ini, disepakati pertukaran lahan tanah yang sebelumnya diklaim kepemilikannya oleh kedua belah pihak.
Adalah tanah seluas 65 hektare (Ha) di Kelurahan Kubangsari yang diklaim kedua belah pihak tersebut. Namun, berkat bantuan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, sengketa kepemilikan lahan dapat berakhir dengan saling menukar lahan.
Lahan di Kelurahan Kubangsari seluas 65 Ha tersebut, diserahkan oleh pihak Pemkot Cilegon kepada PT Krakatau Steel, untuk pembangunan Krakatau Posco. Sebagai gantinya, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 Ha yang terletak Kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon, untuk digunakan sebagai pembangunan pelabuhan kota Cilegon.
Selain itu, sebagai bentuk kompensasi pembangunan yang telah dilakukan Pemkot Cilegon, pihak PT Krakatau Steel juga membayarkan kompensasi senilai Rp 98 miliar. Atas nota kesepahaman ini, PT Krakatau Steel berhak menerima keringanan retribusi sebanyak 10% selama lima tahun.
[Sumber: Dea Chadiza Syafina/kontan.co.id]
Gallery
Labels
AD dan ART
Anis Byarwati
Anis Matta
Artikel
Banten
Bidang Perempuan
Budaya
DPR RI
DPRD Kab Serang
Daerah
Dewan Syariah PKS
Ekonomi
Fachri Hamzah
Fraksi PKS DPR
Fraksi PKS DPRD Banten
Gema Keadilan
Hidayat Nurwahid
Hilmi Aminudin
Hukum dan HAM
Internasional
Irwan Prayitno
Kabupaten Serang
Keanggotaan
Kebijakan Dasar
Keluarga
Kota Cilegon
Mahfudz Siddiq
Majelis Syuro
Nasional
News
PKS Banten
Pemuda
Piagam Deklarasi
Platform Kebijakan Pembangunan
Politik
Profil
Rumah Keluarga Indonesia
Salim Assegaf
Sejarah PKS
Sosial
Suswono
Tarbiyah
Taujih
Tifatul Sembiring
Tokoh
Visi dan Misi
-
Ahmad Heryawan adalah Gubernur Jawa Barat untuk periode 2008-2013 dan merupakan politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kang Aher ad...
-
Sumber di pertemuan mengatakan, sejumlah pertemuan antara Fatah dan Hamas di Kairo telah menghasilkan enam kesepakatan mendasar, terkait rek...
-
Jakarta - Sekitar dua ribu warga Jakarta Barat memadati GOR Lokasari Jalan Mangga Besar VII, Jakarta Barat. Mereka mendatangi GOR itu untuk ...
-
Jakarta: Pemerintah diminta segera membebaskan 20 anak buah kapal(ABK ) dari PT Samudera Indonesia yang disandera perompak Somalia, demikia...
-
JAKARTA - Calon gubernur DKI Jakarta dengan nomor urut 4, Hidayat Nur Wahid, pada hari kedua kampanye terbuka menyambangi Pasar Gembrong Lam...
-
Jakarta - Gubernur Jawa Barat Achmad Heryawan menuturkan, Pemerintah Daerah Jawa Barat akan melakukan pengawasan khusus terhadap aktivitas P...
-
HP Dhito, staf ahli Habib Nabiel Almusawa yang disadap. (ist) Habieb Nabiel Al-Musawa yang merupakan Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) IV Fr...
-
1. Buku ini lahir dari catatan dan penelusuran penulis semasa mengemban amanah konstitusional sebagai salah satu Anggota Pansus Bank Ce...
-
Serang - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten 2011 Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki menawarkan sembilan program unggulan yang akan...
-
JAKARTA - Tiga bulan sebelum Letjen TNI (Purn) ZA Maulani meninggal dunia pada 2007, Kepala BIN (BAKIN) di era Presiden Habibie ini member...



